Upload Vidio Tanpa Sensor  Oknum Polres Dairi Diadukan ke Propam

Estimated read time 2 min read

Medan Dairi Pers : Dua oknum polisi OS dan SR yang bertugas di jajaran polres Dairi diadukan ke Propam Polda Sumut Kamis (17/9/2026). Pengaduan dilakukan sehubungan dengan dugaan beredarnya video penangkapan seorang tersangka dalam perkara “ perampokan dokter di Sidikalang.  Pelaporan itu  sehubungan dengan tindakan  mempublikasikan wajah tersangka dalam satu perkara pidana tanpa sensor.

Dalam pengaduannya  Sennang Berampu yang juga sekretaris LMP Dairi , pengacara dan keluarga tersangka menyampaikan oknum polisi mempublikasikan wajah tersangka  diduga kuat telah melanggar azas praduga tidak bersalah Pasal 91. UU No. 20 tahun 2025 dan ketentuan  dalam UU perlindungan data pribadi.  Oknum polisi yang dilaporkan ke Propam Polda Sumut tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik  dan penyalahgunaan kode etik dokumen digital.

Identitas terlapor  yakni akun resmi polres Dairi di instagram, tiktok dan Facebook. Kronologi kejadian  pada 8 september akun milik terlapor telah mengunggah konten digital  (Foto/ Vidio) yang memperlihatkan wajah searang tersangka  dalam satu pidana tanpa adanya upaya penyamaran wajah ( blur).

Unggahan tanpa sensor itu disebutkan diduga telah melanggar UU No. 20 tahun 2025 azas praduga tidaa bersalah.  Unggahan digital itu disebutkan telah berdampak negative terhadap keluarga tersangka dimana unggahan video dan foto telah memicu sejumlah sentiment negatif, bully dan  “penghakiman” nitizen terhadap keluarga tersangka. Keluarga tersangka merasa sangat tertekan secara psykis dan menanggung malu .

Disebutkan pelaporan oknum polisi di polres Dairi itu  sebagai upaya penegakan hukum dan aturan untuk menjadikan kinerja polisi lebih propesional.  “Sama sekali kami tidak membenarkan apa yang dilakukan tersangka. Itu tindakan pribadi dan kini telah ditahan. Namun jika keluarga besarnya juga turut terimbas akibat video dan foto yang disebar tanpa sensor telah memicu sentiment negative kepada keluarga.  Efeknya cukup luas menjadi beban mental anak anak hingga cucunya kelak”” sebut Berampu.

Sennang menyebutkan laporan terhadap dua oknum polisi tersebut diterima baik Propam Polda Sumut dan menunggu pelaporan berproses. (Hen)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain

+ There are no comments

Add yours