Sidikalang- Dairi Pers : Isu akan dilakukannya pergantian ratusan kepala sekolah SD dan SMP lingkungan pemkab Dairi semakin viral menyusul munculnya sejumlah isu “sales”dan “transaksi”. Bukan hanya itu indikasi proses seleksi hingga calon kepsek dinyatakan lulus hanya dikelola satu orang justru telah melanggar Permendikdasmen No. 7 tahun 2025 yang mewajibkan usulan calon kepsek harusnya dibahas dewan pertimbangan yang terdiri dari unsur birokrasi/ sekda, Dinas pendidikan,dewan pendidikan/ pengawas sebelum ditetapkan pejabat Pembina kepegawaian (Kepala daerah). Kini nasib pendidikan Dairi “diperjudikan”. Bagaimana mungkin hasil seleksi calon kepsek sempurna ketika hanya dilakukan seorang saja tanpa melibatkan tim.
Mungkinkah hasil seleksi “main tunggal” satu orang lebih berkualiatas dibanding dengan seleksi tim dewan pertimbangan? Demikian pertanyaan yang muncul melihat sejumlah indikasi yang tengah terjadi proses pergantian kepsek di Dairi.

Sekda Dairi Surung Charles Bantjin yang dikirimi Dairi Pers konfrimasi tertulis perihal perannya sesuai permendikdasmen No. 7 tahun 2025 sabtu (17/10/ 2025) melalui ponselnya menyebutkan langsung menindak lanjutihal itu melalui kepala dinas Pendidikan Dairi Jaspin Sihombing. Sementara itu Kadis Pendidikan Dairi Jaspin Sihombing membalas konfirmasi media ini dengan menjawab “Y, Lae, Sy Disposisi ke rekan pjbt” disertai emotion tangan bersembah.
Dalam konfirmasi yang dilayangkan media ini sekaitan dengan peran sekda sesuai Permendikdasmen No. 7 tahun 2025 sebagai tim dewan pertimbangan apakah dilibatkan dalam proses rekruitmen calon kepsek tahun 2026 tidak menjawab vulgar. Tembusan serupa juga dilayangkan kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga sebagai pejabat Pembina kepegawaian apakah mengetahui apa yang tengah terjadi dalam proses pengangkatan ratusan calon kepsek belum mendapat tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Tidak validnya jawaban Sekda Dairi dan Kepala Dinas Pendidikan Dairi akan proses seleksi calon kepala sekolah tahun 2026 semakin mengindikasikan ada sesuatu yang ditutupi. Dugaan kuat proses dan tahapan seleksi murni dimonopoli satu orang oknum tertentu semakin terindikasi.

Sementara itu beredar isu kalau proses seleksi hingga penetapan kepala sekolah justru bukan melibatkan dewan pertimbangan sesuai ketentuan permendikdas men no. 7 tahun 2025. Justru yang muncul oknum oknum yang diduga berperan sebagai “sales” yang berperan berkomunikasi dengan guru guru yang dianggap sudah memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah. Isu transaksi hingga Rp. 30 juta juga mencuat. Disebut sebut oknum non ASN yang diduga terlibat dalam praklek “persalesan”ini bermarga S domisili Sungai Raya kec. Siempat Nempu Hulu dan seoarang bermarga Stg warga Sumbul kab. Dairi.
Kabid PTK Diknas Dairi Jati Sinaga yang disampaikan tembusan konfrimasi tertulis sabtu (17/10/ 2026) hingga senin (19/10/ 2026) tidak merespon. Meski konfrimasi yang dikirim melalui ponsel itu dibaca namun memilih bungkam.
Mantan guru SMA yang diangkat menjadi kebid PTK masa pemerintahan Bupati Vickner Sinaga itu hinga kini memilih diam akan sejumlah konfrimasi yang melibatkan dirinya. ( Hen)

+ There are no comments
Add yours