Sidikalang- Dairi Pers : Publik Dairi dalam satu minggu disuguhi dengan kasus viral seorang Dokter NT di jalan tembakau Sidikalang yang dirampok . Pasca tersangka PS ( 61) yang telah diamankan Polres Dairi sejumlah fakta baru ditemukan kalau sebagai mana pemberitaan yang beredar luas tidak seluruhnya sempurna. Tiga Anak tersangka didampingi kuasa hukum tersangka Natar JF Ompusunggu, SH Senin (14/9/2026) menyampaikan sejumlah fakta baru dan meluruskan pemberitana yang dinilai kurang berimbang.
Dalam keterangannya Natar JF Ompusunggu, SH didampingi tiga anak tersangka menyampaikan bahwa mereka percaya akan penanganan perkara yang kini ditangani polres Dairi. “ kita percaya polisi akan memberikan keadilan dan kebenaran kepada korban dan tersangka. Namun ada beberapa hal yang perlu kami luruskan sehingga berimbang dan pemberitaan tidak liar “ sebut Ompusunggu.
Dikatakan jika korban dr Nico Tjowandi telah bersepakat berdamai dengan korban sebagai bukti penyesalan, niat baik dan mengedepankan kebersamaan. Kendati demikian sebut pengacara ini berkaitan dengan hokum dan pasal yang dikenakan aparat pihak keluarga menghormati hal tersebut
Disebutkan sejalan dengan pemberitaan yang viral beberapa fakta baru yang harus diluruskan yakni proses pengamanan tersangka PS adalah menyerahkan diri . “ kepada kami orang tua kami menyampaikan kalau pihaknya sebelum menyerahkan diri telah menelepon seorang personil intel polres Dairi dan berjanji dijemput di rumah makan aek popo, Merek kab. Karo sekembalinya dari Duri, Riau. Ini satu fakta kalau tersangka menyerahkan diri dan bukan ditangkap. Kenapa diamankan di merek tentu karena tersangka sudah putar balik. Jika ditangkap tentu TKPnya di Riau dan bukan di Merek ” jelas Ompusunggu.
Dijelaskan pemberitaan lainnya menyebutkan kalau uang yang diambil dari korban sekitar Rp. 12 juta kurang tepat karena dalam perdamaian dengan korban dr. Nico mengakui kalau uangnya yang diambil sekitar Rp. 2 juta. Dan uang tersebut telah dikembalikan saat perdamaian.
Menjawab mengapa barang bukti yang disita hingga Rp. 12 juta diuraikan kalau PS sehari harinya adalah pedagang dan sekitar Rp. 10 juta merupakan uang pribadi tersangka. Sedang cincin emas yang diambil dari korban masih utuh disimpan di kerah baju kini diamankan polisi sebagai barang bukti.
Sementara itu tiga anak korban menyampaikan keprihatinan mendalam hingga meneteskan airmata akan pemberitaan hingga video yang beredar dinilai seakan akan nitizen menjadi hakim. “ kami sangat menyesalkan tindakan nitizen dan pemberitaan yang tidak menghargai azas praduga tidak bersalah. Bayangkan wajah orang tua kami dipampang tanpa blur dan sensor padahal ada hukum dan aturan untuk tidak seabarangan mengupload foto maupun video tersangka dan korban dalam satu kasus pidana. Bayangkan betapa tertekannya batin anak anaknya , cucu dan keluarganya” sebut Anak tersangka.
Untuk itu mereka menyampaikan permohonan maaf setinggi tingginya atas nama orang tua mereka yang kini ditersangkakan. Kami memohon maaf kepada seluruh warga Dairi dan mohon untuk bijak dalam media social karena hal itu sangat menekan mental keluarga dan cucu tersangka. Kami keluarga tidak membenarkan peristiwa itu namun kami keluarga juga mempunyai hak yang dijamin hukum untuk mengingatkan nitizen untuk tidak memblow up informasi yang melanggar hukum., jelasnya.
Diuraikan anak tersangka kalau mereka sebanyak 7 orang dan sebagian sudah bekerja. Satu orang masih semester akhir dan sangat tertekan dengan kondisi ini . PS sebelumnya sebagai orang tua mereka tinggal bersama mereka dan tidak pernah terlibat dalam salah satu tindak pidana. “entah apa yang terjadi dengan orang tua kami ini. Apakah karena usia sudah lanjut sehingga sepertinya linglung, minta diperhatikan atau hal lain yang menyebabkan beliau berubah tidak seperti biasa. Kami anak anaknya merasa ikut bersalah andai kami kurang perhatian kepada orang tua” Jelasnya
Diakhir keterangannya anak anak tersangka menyebutkan Pasca liarnya pemberitaan dan media social mereka sangat tertekan secara mental. Orang tua kami sudah berusia lanjut dan mari kita percayakan saja penyelesaian kasus ini secara hukum dan mohon kepada semua untuk tidak ikut terjerumus dalam penyebaran informasi yang melanggar hukum “ harapnya. (Hen)

+ There are no comments
Add yours