Akhirnya Gugatan PTSL Warga Buluduri di PN Sidikalang Dicabut

Estimated read time 3 min read

Sidikalang- Dairi Pers : Melalui musyawarah  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang Hakim ketua  Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH dan anggota Eflin Minar Modesta Gultom, SH dan Jafan Fifaldi Harahap SH menyebutkan perkara Gugatan nomor 71/Pdt. G/2025/ PN Sdk dicabut. Perkara tersebut merupakan perkara sekelompok warga Desa Bulu Duri Kecamatan Lae Parira Kabupaten Dairi berkaitan dengan status tanah Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Perkara kelompok warga ini  sebelumnya didaftarkan kuasa hukum kantor advokat/ pengacara /konsultan hukum Jeftra-Ira & rekan menggugat Sembilan tergugat Dimana salah satunya kepala desa Buluduri Tumpak Marihot Lumban Tobing karena tanah yang diberikan hak pakai para tergugat tanpa seizin dan sepengetahun penggugat. Perkara Tanah yang dipersoalkan ini sebelumnya didaftarkan ke PN Sidikalang. Namun dalam amar putusan Hakim PN Sidikalang akhirnya Gugatan nomor 71/Pdt. G/2025/ PN Sdk dicabut.

Dalam pertemuan warga Buluduri penerima PTSL  Kamis (18/9/2025) di kantor kepala desa Kepala desa Buluduri  Tumpak Marihot Lumban Tobing dan panitia PTSL H Sihombing secara bergantian menyampaikan sosialisasi seputaran PTSL dan telah adanya pencabutan perkara gugatan  yang sempat menjadi perbincangan warga.

Dalam rapat bersama warga itu disepakati kalau beberapa  warga penerima persil sertifikat disubsidi bersama warga karena alasan kemanusiaan atau ketidak mampuan. Warga juga sepakat mensubsidi biaya sertifikat  rumah ibadah yang ada didesa tersebut  yang dikumpulkan bersama secara sukarela kepada Panitia PTSL desa Buluduri.

Kepada media ini kepala desa Buluduri Tumpak Marihot Lumban Tobing menyampaikan kalau pihaknya bersama panitia PTSL tahun 2024 telah menyampaikan secara terbuka berkaitan dengan berbagai infromasi yang beredar di media dalam pertemuan bersama warga penerima PTSL.

Pada dasarnya warga tidak ada keberatan bahkan setuju secara suka rela ikut membantu beberapa warga yang kewalahan dala kepengurusan PTSL dan  secara suka rela turut membantu menanggulangi dalam biaya pengurusan serifikat PTSL. Warga juga setuju dengan gotong royong dalam pembiayaan pengurusan PTSL rumah ibadah gereja yang ada di desa itu. Hingga wajar ikut membantu biaya tranportasi dan akomodasi panitia selama proses pengurusan sertifikat warga.

Berkiatan dengan detail nominal dan jumlah biaya kepengursan PTSL desa Buluduri tahun 2024 kami sampaikan lengkap dan trasparan . Tentunya pemerintah mempunyai kelembagan  dan alat kelengkapan dalam pengawasan jika beredar berbagai informasi maupun  isu yang berpotensi merugikan berbagai pihak. Maka kami pemerintah desa Buluduri memastikan dapat menjelaskan itu secara detail kepada Lembaga atau pimpinan kami dalam lingkup jenjang pemerintahan di Dairi . kami menyadari desa merupakan paling dasar dalam pelayanan pemerintahan kepada rakyat dan tentunya pemerintahan desa Buluduri siap memaparkan detail pengurusan PTSL Buluduri jika dimintakan atasan kami, tegasnya (Red)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain