Inspektorat Dairi Terkesan “Tidak Serius” Proses Kasus Oknum Kades Sitinjo II

Estimated read time 3 min read

Sidikalang- Dairi Pers : Inspektorat Dairi terkesan tidak serius dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa yang  kini menggelinding di desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo kab. Dairi. Dugaan ketidak seriusan Inspektorat Dairi itu sebagaimana janji awal batas waktu yang diberikan kepada oknum kepala Desa Roni Bako adalah pada jumat (22/9/2023) minggu lalu untuk membereskan administrasi dan pekerjaan dana desanya . Nyatanya sudah seminggu Inspektorat malah melunak. Lembaga pemerintah yang bertugas  menyelamatkan uang negera itu justru terkesan jadi “ecek ecek” karena sama sekali tidak komit dengan janji awalnya akan melakukan Riksus (Pemeriksaan Khusus).

Camat Sitinjo Toni Malau yang dikonfrimasi Dairi Pers jumat (29/9/2023) via ponsel akan perkembangan kasus yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di kecamatannya itu menguraikan kalau masalah itu sudah menjadi ranah Inspektorat Dairi. “ Kita memang tim dalam masalah itu namun kini itu sudah menjadi ranah inspektorat Dairi. Tolong dipertanyakan ke isnpektorat saja” sebut Malau.

Sementara itu kepala Inspektorat Dairi Eddy Banurea melalui pesan whattappnya menjelasakan kalau masalah Sitinjo II masih berproses.  Pihaknya tidak dapat menjawab banyak karena tengah rapat. Sementara Tamba inspektorat Dairi  yang menangani kasus Ronni Bako  ‘ menguraikan kalau yang bersangkutan telah datang pada rabu (27/9/2023) ke inspektorat Dairi.

“ Yang bersangkutan hadir rabu kemarin namun tidak membawa berkas sama sekali. Kita butuh berkas berkas berkaitan dengan perbelanjaan dan kwitansi kwitansi dan bukti transkasi. Itu yang akan kami telusuri misalnya dari mana pembelian semen, batu dll.  Ini nanti yang akan kita perdalam . Namun yang bersangkutan tidak membawa apa apa. Jadi atas perintah pimpinan kita berikan waktu seminggu lagi hingga jumat (6/10/2023) untuk membawa berkas berkas. Jika itu juga tidak ada maka itu akan disampaikan kepada pimpinan. Jenjangnnya secara hukum dapat diteruskan kepada APH” tutur Tamba.

Saat ditanyakan apakah benar  infromasi kalau dugaan kerugian Negara di Sitinjo II sesuai LHP sekitar Rp. 700 juta. Tamba  menyebut kalau kerugian belum dihitung karena masih menunggu bukti bukti yang telah dijanjikan oknum kepala desa akan dihantarkan selama seminggu ini.

Sedang saat ditanyakan inspektorat Dairi tidak serius dan terkesan ecek ecek menangangi kasus Oknum kades Sitinjo II ini Tamba membantah. Pihakntya menyebut mereka bekerja sesuai aturan.

Sementara itu kasus dugaan korupsi desa sitinjo II menc uat ke permukaan setelah sejumlah pekerjaan fisik dana desanya terkesan asal jadi.  Bukan itu saja berkas LHP (Laporan Hasil Pemeriksaaan) dana desa Sitinjo bocor ke public dan mulai diberitakan salah satu media .

Dairi Pers yang coba mengkonfrimasi masalah itu kepada Ronni Bako jumat (29/9/2023) tidak berada di tempat. Staf kantor kepala desa mengakui kalau  Ronni Bako sering berkantor namun paling 5 menit sehari. Kemudian pergi entah kemana. HP juga jrang aktif.

Ponsel milik oknum kepala desa Ronni Bako ketika di hubungi  juga tidak memberikan reaksi. WA juga tidak ditanggapi. Data lainnya yang diperoleh media ini Oknum kepala desa Roni Bako ini juga ikut dalam mengerjaan proyek pemeirntah dengan istilah local sebagai “pemborong” di jajaran pemkab Dairi. Roni berhubungan dengan sejumlah rekanan lainnya dan sejumlah toko alat bangunan. Beberapa diantaranya juga tengah mencari oknum kepala desa ini dalam hal bisnis. (Hen)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain

+ There are no comments

Add yours