Ditegur Disdik Propsu Oknum Kepsek  SMAN 1 Sidikalang  Tetap Bungkam ,  Takut Terbongkar ?

Estimated read time 3 min read

Sidikalang Dairi Pers : Meski kepala dinas Pendidikan Sumut melalui kasi SMA Cabang Dinas IV Zulkarnain Barus telah menegur kepala SMAN 1 Sidikalang Ronald Pasaribu atas berbagai pengelollan sekolah hingga kini kepala sekolah memilih bungkam. Entah apa yang disembunyikan orang nomor satu SMAN terfavorit Dairi ini . Apakah alasan karena miliaran dana yang dikelola sulit dipertanggung jawbakan atau tengah diendapkan belum mendapat keterangan. Permintaan konfirmasi hak jawab yang tidak dilakukannya membuat infromasi terus menjadi liar.

Dairi Pers yang meminta klarifikasi penggunana dana SPP yang diperkirakan telah terkumpul selama 6 bulan Rp. 750 juta dan dana BOS yang sudah diterima Rp. 1,1 miliar juga tidak dijawabnya. Anehnya wakil kepala sekolah Wahyu Lingga justru yang respon meski tidak dapat merinci penggunaan dana yang telah diterima. Wahyu hanya mencoba berfungsi sebatas humas namun tidak dapat masuk ke inti permasalahan.

Permintaan konfrimasi Dairi Pers ke ponsel kepala sekolah SMAN 1 Sidikalang Ronald Pasaribu bagaimana pemanfaatan dana SPP yang telah terkumpul sekitar Rp. 750 juta dalam 6 bulan.  Bagaimana mekanisme pemungutannya apakah melalui transaksi online atau manula hingga siapa pengelolanya tidak dijawabnya.

Siapa pengelola dana apakah dana SPP atas rekening sekoilah atau rekening pribadinya juga tidak dijawabnya.  Diduga kuat oknum kepala SMAN 1 Sidikalang ini enggan menjelaskana karena khawatir akan semakin terbongkar atas rekening siapa uang disimpan karena itu akan berhubungan dengan bunga Bank. Bahakn jika disimpan pribadi maka akan ketahuan pengelolan manajemen SMAN 1 Sidikalang diduga tidak becus.

Sementara itu bukan hanya SPP justru diketahui sekolah ini juga memungut Rp. 100. 000 konon untuk kepetingan rumah ibadahj yang ada diskeolah tersbut. Meski beberapa kali dikonfrimasi penjelasannya akan pungutan itu apakah atas sepengetahuannya. Juga memilih bungkam . Diduga kuat oknum kepala sekolah ini takut jika pungutan itu sesungguhnya bermasalah karena tidak mempunyai paying hokum hingga berpotensi menjadi Pungutan Liar.

Sementara itu Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah  aturan pungutan untuk renovasi rumah ibadah di lingkungan sekolah tidak boleh bersifat wajib, mengikat, atau ditentukan jumlahnya, melainkan harus berupa sumbangan sukarela.

.Meskipun sekolah dan Komite mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta dana Komite, renovasi sarana ibadah memang pada dasarnya tidak dianggarkan secara spesifik oleh dana BOS.

Namun, pengumpulan dana dari orang tua siswa harus melalui mekanisme rapat Komite Sekolah dan bersifat sukarela. Tidak boleh ada unsur paksaan.Jika hal tersebut dianggap sebagai pungutan liar (pungli) atau pemaksaan nominal, masyarakat atau orang tua siswa memiliki hak untuk melaporkan dan mempertanyakan hal tersebut ke pihak sekolah maupun pihak berwenang.

Dikhawatirkan pungutan yang terjadi tidak sesuai  prosedur Permendikbud No. 75 Tahun 2016 ini membuat dugaan kuat mengapa oknum kepala SMAN 1 Sisdikalang ini menghidar memberikan hak jawab. (Hen)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain

+ There are no comments

Add yours