Versi Kades Sungai Raya Soal Tanah Wakaf 1 Hektar

Estimated read time 3 min read

Sidikalang Dairi Pers : Polemik tanah wakaf seluas 1 hektar di desa Sungai Raya, Kec. Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi berujung ke Polres Dairi. Kepala desa Sungai Raya Luat Darson Manullang juga mengakui kalau dirinya telah dipanggil polisi berkaitan aduan tersebut. Lantas mengapa tanah yang diwakafkan tahun 1986 oleh mantan Dandim Alm Let. Kol Fihir Abdullah itu diakui kepala desa telah dihibahkan menjadi asset Desa Sungai raya?

Dairi Pers yang mengkonfirmasikan klaim hibah menjadi asset Desa Sungai raya kab Dairi itu Rabu (7/ 10/ 2026) dituturkan Kepala Desa Luat Darson bermula saat adanya program rencana pendirian KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Dikatakan kalau desa memerlukan lahan untuk pembangunan gedung KDMP dilokasi strategis.

“ Saat rapat bersama masyarakat kami sampaikan akan perlunya lahan untuk KDMP. Nah saat itu warga menyebutkan kalau ada tanah seluas 1 hektar. Selanjutnya tanah ini dihibahkan oleh masyarakat kepada desa”jelas Luat Darson

Saat ditanya siapa masyarakat dimaksud pihaknya menyebut banyak dan hanya mengingat tiga nama diantaranya Saiful Manik, Jamaludin Yahya dan Jafar Sigalingging. Diakui kepala desa kalau tanah itu dihibahkan tahun 2026. Namun rencana pendirian KDMP akhirnya batal di lokasi karena adanya surat keberatan sulang silima Maha kepada Dandim 0206 Dairi, Bupati, Polres Dairi, Kadis Perindagkop dan pihak terkait.

Diakui Luat Darson kalau akhirnya di tanah itu tidak jadi dibangun KDMP namun dilokasi lain masih di desa Sungai Raya.

Saat ditanya Kebutuhan untuk lokasi KDMP standar hanya 20 X 30 Meter. Namun masyarakatnya justru menghibahkan 1 Hektar merupakan sesuatu yang luar biasa baik. Luat Darson menyebutkan “ ima mungkin ala iba pe burju jadi dihibahkan masyarakat I  ma tu desa “ sebutnya dengan yakin dalam bahasa daerah.

Saat ditanya apakah pihak desa atau dirinya memberikan sesuatu semacam uang atau materi kepada masyarakat yang menghibahkan sebagai ganti rugi, Luat Darson menyebut sama sekali tidak ada murni memang kebaikan masyarakatnya.

Dirinya menyebut pasca hibah tahun 1 hektar tahun 2026 itu niatnya kalau KDMP  berdiri maka dilokasi 1 hektar itu direncanakannya akan mendirikan sekolah berbasiskan keagamaan, kuliner semacam masakan khas pelleng atau minuman ringan semacam bandrek.

Perihal pengaduan di APH Luat Darson Simanullang mengakui telah dipanggil Polres Dairi. “ Dang holan I Bupati pe nga dijou au ala nei”jelasnya menyakinkan dalam bahasa daerah.

Sementara itu ketua MUI Dairi Wahlin Munthe yang diwawancarai Dairi Pers perihal tanah wakaf yang diserahkan kepada MUI Dairi itu menyebutkan kalau tanah itu tahun 1986 diwakafkan mantan Dandim Alm Let. Kol Fihir Abdullah kepada ketua MUI saat itu H Mudin Maha.  Pengelolaan tanah wakaf dimaksud dikelola Mudin Maha, Abd Karim Manik, Hasibuan, Buhuri Nasution dan Mawardi Lingga. Dari kelimanya tinggal Mawardi Lingga yang masih hidup.

Pun demikian Wahlin menyebutkan tidak gegabah mengambil langkah meski telah melihat surat wakaf dimaksud. Secara lembaga jabatan ketua MUI tidak pernah mati. Namun harus tetap mengacu pada aspek legalitas dan amanah awal harus ditepati.

Tindak lanjut pengelolaan tanah harus menghormati prosedur hukum sehinga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, sebutnya(Hen)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain

+ There are no comments

Add yours