Lansia Pemilik Lahan Jadi Korban Pembohongan PT DPM

Estimated read time 3 min read

Sidikalang – Dairi Pers : Topeng  pembohongan dan akal akalan diduga dilakukan manajemen PT Dairi Prima Mineral (DPM) kepada masyarakat pemilik lahan di sekitar tambang mulai terbongkar satu persatu. Tragedi kemanusian dan perlakuan buruk dilapisan bawah bukan hanya satu dua kali terjadi. Terbaru Jurimba Boangmanalu salah satu pemilik lahan yang dijanjikan pembayaran Rp. 1 ,6  Miliar atas lahannya menjadi korban pembohongan dan mungkin akan menjadi korban tipu.

Ungkap Marpaung, Tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI , Rabu (17/6) menguraikan kalau Juma Rimba Boangmanalu menjadi korban pembohongan perusahan pertambangan seng dan timah hitam di Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi tersebut.

“Setahun lebih uang jual beli lahan milik Boangmanalu tak juga dilunaskan PT DPM. Justru lebih parah anak korban disuruh untuk tidak ribut di medsos. Apa yang mereka tutupi? Lantas rakyat kecil ini harus dibiarkan jadi korban pembohongan hingga tertipu?. Ini sudah tidak benar. Bukan satu dua lagi kasus keluhan rakyat soal DPM ini kami tangani. Namun terus berulang” jelasnya

Ungkap Marpaung menjelaskan kalau korban Juma Rimba Boangmanalu mendatangi rumah aspirasi Hinca Panjaitan meminta dapat difasilitasi atas kerugian yang dialaminya. pemilik lahan berikut rumah atas nama Jurimba Boangmanalu menandatangani jual beli dengan DPM senilai Rp1,6 miliar bulan April 2025. Akte dibuat di hadapan notaris. Saat penandatanganan, perusahaan menyerahkan uang muka Rp 100 juta. Kekurangan uang akan diserahkan 2 hari kemudian. Namun ini sudah setahun lebih janji perusahaan tambang itu tak juga terbukti. Apa hak korban ini kita abaikan atau memang begini modus perusahaan “mengkebiri”hak hak rakyat?, jelas Ungkap.

Bagaimana rakyat mau percaya dengan niat baik perusahan tambang begini kalau kasus “bohong”itu terus terjadi kepada rakyat pemilik lahan ?. Satu sisi perusahaan ingin cepat beroperasi. Namun dilapangan fakta yang dipertontonkan menyakiti rakyat.  Bagaimana mungkin rakyat percaya jika kasus kebohingan begini terus berulang, jelasnya.

Masih menurut Ungkap Marpaung kalau belakangan sekaitan kasus Juma Rimba ini  pihaknya menerima info, perusahaan memberi syarat pencairan. Anak dari Jurimba berinisial N harus menandatangani surat berisi, tidak ribut di media sosial terkait DPM.

“DPM mempersyaratkan, N anak dari Jumarimba harus menandatangani surat di lembaran lain, tidak ribut di medsos terkait DPM,” kata Ungkap.

Persyaratan itu tidak logis dan di luar konteks jual beli. Akhirnya Jurimba meminta lahannya dikembalikan dan jual beli dibatalkan. Kasihan. Korban sudah lansia, uangnya tak diberi terpaksa  numpang di rumah family. Ini tidak manusiawi dan harusnya perusahaan jika ingin mendapat kepercayan rakyat harusnya tidak bertindak bohong bohongan ” tegasnya

Ungkap Marpaung menyebutkan kasus Juma Rimba Boangmanalu ini terlah disampaikan kepada Hinca Panjaitan secara lengkap berserta bukti buktinya.  Kejelasan kasus ini menjadi atensi anggota DPR RI dalam penuntasannya, pungkas Ungkap Marpaung

Humas PT DPM, Abdul Rahim Siregar dalam berbagai media mengakui pembayaran belum tuntas.

“Perusahaan minta syarat agar anak Jumarimba berinisial N menandatangani  surat tidak ribut di medsos,

Dia terangkan, N bikin positingan berisi menjelek-jelekkan perusahaan dengan konten tidak jelas. “Apalah susahnya. Kalau ditandatangani, cair,” kata Abdul. (Hen)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain

+ There are no comments

Add yours