Dairi Raih Peringkat 3 Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Estimated read time 2 min read

Sidikalang- Dairi Pers : Pemerintah Kabupaten Dairi pada Tahun 2024 berhasil meraih peringkat 3 Sumatera Utara, dan peringkat 73 secara nasional dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Dairi. Hal tersebut disampaikan Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, Indraza Marzuki Rais dan Johanes Widihantono , pada saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka koordinasi peningkatan pelayanan publik ke Kabupaten Dairi. Kamis (19/12/2024) di ruang rapat Bupati Dairi.

Dikatakan Jemsly, skor kepatuhan Pemerintah Kabupaten Dairi dan Nasional (2021-2024), Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun 2024 mendapatkan kategori A (tertinggi) dalam pelayanan publik. Dimana Pemerintah Kabupaten Dairi mempunyai konsistensi (r) kenaikan skor dan trend (Polynominal/non-linier) sejak 2021 secara signifikan.

“Sehingga skor Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun 2024, berada diatas rata-rata nasional (110, 7%, diatas nasional) dan saat ini Pemerintah Kabupaten Dairi menjadi peringkat ke 3 se-Sumatera Utara dan peringkat 73 nasional, ” Ujar Jemsly.

Selanjutnya, Penjabat (Pj) Bupati Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin dalam kesempatan tersebut menyampaikan Penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Dairi dari tahun ke tahun selalu didorong untuk peningkatan kualitas layanannya, hal ini pula sudah menjadi tanggungjawab Pemkab Dairi beserta jajaran perangkat daerah, sebagaimana untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dalam berbagai sektor telah tertuang dalam dokumen perencanaan malalui peraturan Bupati Dairi nomor Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025-2026.

“Pemerintah daerah memiliki peluang untuk memperbaiki kualitas layanan publik di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan perizinan yang lebih responsif. Pelayanan publik tidak terlepas dari masalah kepentingan umum. Pelayanan sangat dibutuhkan oleh setiap manusia. Pelayanan merupakan suatu pemecahan permasalahan antara manusia sebagai konsumen dan lembaga/instansi/perangkat daerah sebagai pemberi atau penyelenggara pelayanan yang menerapkan standar pelayanan,” Tuturnya. (Red)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain

+ There are no comments

Add yours