Jakarta- Dairi Pers : Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang (Almas Lintang) dan Pemangku Hak Ulayat (PHU) kabupaten Dairi menyertakan 4. 000 an tanda tangan dalam pertemuannya langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, Senin (2/3/2026). Dengan sejumlah pertimbangan mereka meminta Mentri mempertimbangkan Kembali penerbitan izin Amdal ( Analisa Mengenasi Dampak Lingkungan) PT Dairi Prima Mineral (DPM) dapat beroperasi kembali .
“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat, berupa surat dukungan dalam flash disk, memuat KTP serta nomor WhatsApp dan foto masyarakat lingkar tambang, sekitar empat ribu tanda tangan. Kami berharap Menteri Lingkungan Hidup untuk segera mengeluarkan ijin Amdal PT DPM,” kata Ketua Almas Lintang Sahbin Cibro

Dikatakan Cibro ada 19 marga PHU dalam pertemuan bersama mentri LH diantaranya Saut Martua Ujung, Haslim Padang, Jony Lingga dan tokoh Perempuan Delphi Masdiana Ujung.
Ketua Harian FKPHUPD Dairi, Aslim Padang menyebut investasi skala besar sebagai peluang strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. kehadiran investor dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan perputaran ekonomi, serta menambah pendapatan daerah melalui skema bagi hasil dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Masyarakat Dairi membutuhkan investasi agar tercipta lapangan kerja dan pergerakan ekonomi yang signifikan. Dengan demikian, pemerintah memiliki sumber daya untuk membangun infrastruktur, pertanian, pendidikan, serta sektor sosial dan budaya,” ujarnya.
Meski memberikan dukungan, FKPHUPD menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dinilai sebagai syarat mutlak demi menjaga keberlanjutan alam dan keselamatan masyarakat.
“Masyarakat Dairi membutuhkan investasi agar tercipta lapangan kerja dan pergerakan ekonomi yang signifikan. Dengan demikian, pemerintah memiliki sumber daya untuk membangun infrastruktur, pertanian, pendidikan, serta sektor sosial dan budaya,” ujarnya.
Meski memberikan dukungan, FKPHUPD menekankan bahwa seluruh aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dinilai sebagai syarat mutlak demi menjaga keberlanjutan alam dan keselamatan masyarakat.
Usai pertemuan dengan Menteri Sahbin Cibro menyebutkan respon Menteri Lingkungan Hidup cukup positif dan pihak Kemen LH akan segera turun ke Dairi untuk meninjau kembali PT DPM.
Disebut, dengan penerbitan kembali izin amdal itu, pintu untuk beroperasinya PT DPM akan semakin terbuka. Beroperasinya PT DPM, diharapkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Hen)

+ There are no comments
Add yours