Agel Siregar KadisSos, Legalitas Mutasi 6  Bulan Akhir Jabatan Bupati Dairi Disoal

Estimated read time 2 min read

Sidikalang-Dairi Pers : Bupati Dairi Eddy Berutu kembali melakukan mutasi dilingkungan setda Dairi 3 bulan sebelum masa jabatannya berakhir . Mutasi yang berlangsung di Gedung PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) kompleks tamrek Sidikalang tersebut dilakuan sekda Dairi Charles Bantjin Jumat (26/1/2024). Nama Drh Fermawati Berutu yang merupakan istri sekda Dairi diketahui turun eselon dari eselon III menjadi eselon IV. Penuruanan eselon tersebut menjadi pokok bahasan kalangan masyarakat Dairi.

Formasi ASN yang dilakukan mutasi diantaranya Agel Siregar yang sebelumnya menjabat sekretaris di dinas pariwisata Dairi diangkat menjadi kepala dinas Sosial Dairi.  Jabatan ini sebelumnya kosong setelah Charles Bantjin diangkat menjadi sekda Dairi. Sementara Romedi Bangun diangkat menjadi kepala Bappeda Dairi.  Jabatan ini kosong setelah pejabat lama Aryanto Tinambunan menyampaikan permohonan pindah tugas.

Mutasi yang dilakukan Bupati Dairi Eddy Berutu ini menjadi bahan perbincangan atas legalitasnya dimana Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Bupati Dairi Eddy Berutu diketahui akan mengakhiri jabatannya 23 April 20024 atau atau kurang 3 bulan kedepan Eddy Berutu habis masa jabatannya sebagai Bupati Dairi.

Sementara itu nama Drh Fermawati Berutu yang merupakan istri sekda Dairi diketahui turun eselon dari  kabid  perikanan dan peternakan dinas pertanian Dairi menjadi Kasubbag TU UPT Pusat Kesehatan hewan. Penurunan jabatan eselon istri sekda tersebut menjadi  bahan perbincangan dimana  yang bersangkutan diketahui tidak pernah mendapat teguran atau hukuman disiplin kepegawaian.

Disamping tidak pernah melanggar aturan ASN Drh Fermawati Berutu juga diketahui merupakan kerabat Bupati Dairi Eddy Berutu sehingga penurunan eselonnya menjadi pokok bahasan. Karena seakan akan adanya hukuman.

Sebagai mana aturan Penurunan eselon seoarang ASN dipastikan sebagai hukuman atas ketidak cakepan bertugas atau minimaal kurang mendapat kepercayaan pimpinan.

Namun demikian informasi lainnya  menyebutkan kalau istri sekda Dairi itu tengah menjalani perawatan   dan penyembuhan atas penyakit yang diderita.

Sementara itu sejumlah pejabat yang turut dilantik yakni Tony Capah menjadi kabid di Dinas Pertanian, Lasma Samosir diangkat menjadi sekretaris Bappeda, Christina Sianturi yang sebelumnya  pengelola Barjas diangkat menjaid kabid di BPBD Dairi. Disamping itu terdapat puluhan ASN setara kasubbag di kecamatan juga turut dilakukan pelantikan. (Fahri)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain