Pemkab Dairi Dukung Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Estimated read time 2 min read

Sidikalang – Dairi Pers : Pemkab Dairi mengikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026) melalui zoom meeting dari ruang rapat Bupati. Penandatanganan dihadiri oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, juga diikuti oleh 33 kabupaten/kita di Sumatera Utara baik secara luring maupun daring.

Penandatanganan tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Aula Raja Inal Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Muhibuddin, Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nugraha, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara H. Solehuddin.

Kajati Sumatera Utara dalam kegiatan tersebut mengatakan penandatanganan nota kesepahaman memiliki makna sangat penting untuk melakukan koordinasi dan sinergi dalam rangka mempercepat pendaftaran tanah wakaf di seluruh Sumatera Utara untuk meminimalisir terjadinya sengketa terhadap tanah wakaf.

Kajati menyampaikan dari data yang diperoleh, terdapat sebanyak 14.680 Persil (lokasi) wakaf di Sumatera Utara dan yang telah bersertifikat sebanyak 6.030 persil. “Melalui penandatanganan ini diharapkan sebanyak 6.000 persil sudah bersertifikat. Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penyidik, namun juga sebagai fungsi humanis untuk pendampingan hukum ketika terjadi sengketa terkait tanah,” kata Kajati Muhibuddin.

Sementara itu, Gubernur Bobby Nasution dalam acara tersebut berharap percepatan pendaftaran tanah wakaf semoga bisa bermanfaat bagi umat tentunya bagi pemerintah daerah. Gubernur menekankan apa yang sudah menjadi komitmen pada hari ini melalui penandatanganan bersama, bisa dilaksanakan dengan baik. (Red)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain

+ There are no comments

Add yours