Sidikalang- Dairi Pers : Terbongkarnya salah satu staf Unit barang dan Jasa pemkab Dairi Seven Sihaloho sudah setahun absen namun tetap menerima haknya semakin membuktikan tata kelola kepegawaian pemkab Dairi rusak. Kepala unit Barjas pemkab Dairi Imelda Siburian yang dikonfrimasi media ini selasa (14/1/2025) diruang kerjanya mengakui surat teguran yang dibuatnya tanpa tembusan ke pimpinannya. Kondisi itu juga membuat kasus Seven Sihaloho berlarut larut meski sudah melakukan pelanggaran berat UU kepegawaian.
Hasil wawancara media ini kepada Imelda Siburaian Selasa (14/1/2025) akan satfnya yang sudah setahun tidak berkantor mengakui kalau stafnya sudah disurati sebanyak 2 kali. “ sudah saya surati namun memang tidak ada tembusan kepada pimpinan. Tetapi rabu lalu dia masuk dan saya ingatkan kembali agar berkantor dan disanggui. Namun tidak datang juga. “Sebutnya.
Saat ditanyakan apakah ketidakhadiran stafnya itu berkaitan dengan kemungkinan keterlibatannya di kejaksaan dalam kasus pengadaan bibit kopi dinas pertanian Dairi. Imelda membantah “ kalau pembicaraan kami Bersama seven sihaloho karena alasan keluarga. Kalau soal jaksa itu sudah biasa , sudah kebal” sebut Imelda sambil tertawa tipis.
Imelda juga mengakui kalau Seven Sihaloho pernah berkata tengah mempertimbangkan langkah pensiun dini. “ Namun ada hal yang masih dipertimbangkannya meski sudah lebih 20 tahun bekerja, tambahnya
Dikatakan Imelda Siburian pasca pemberitaan itu selasa langsung menuju kantor BKPSDM dan telah disarankan mengambil langkah langkah tindakan yang akan dilakukan.
Kepala BKPSDM Dairi Junihardi Siregar yang dikonfrimasi selasa mengakui kalau mereka secara kebetulan bertemu dengan PJ Sekda Dairi Jonny Hutasoit dan rapat akan langkah langkah yang akan diambil. “ Terus terang kami tidak tahu soal seven sihaloho itu karena tidak ada pemberitahun dari Barjas. Terimakasih itu sudah diberitakan dan sehingga bisa kami telusuri sembari mengakui sama sekali tidak pernah ada pemberitahuan dari kepala unit Barjas kepada mereka akan stafnya yang telah setahun tidak berkantor.
Entah apa yang terjadi di Dairi dalam tata kelola kepegawaian meski semua perangkat lengkap inspektorat dan BKPSDM namun kasus staf bolos hingga setahun itu bisa terjadi. Dugaan persekongkolan, perasaan dan lemah SDM dalam memahami aturan kepegawaian juga menjadi wajar disematkan
PP No 94 Tahun 2021
Sementara itu Aturan absen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan langkah langkah sanksi ringan hingga berat
1.Tidak masuk selama 3 hari dalam setahun, akan diberi teguran lisan.
2. Bolos sebanyak 4-7 hari setahun, akan mendapat teguran secara tertulis.
3. Tidak masuk 7-10 hari, PNS akan diberi surat pernyataan tidak puas.
4. Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
5. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.
6. Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
7. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Sedang Seorang PNS akan dikenakan disiplin berat apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut:
1.Tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
2.Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS.
3.Bolos selama 21-24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan.
4.Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. (Hen)
+ There are no comments
Add yours