Sidikalang- Dairi Pers : Nekat ! Pemkab Dairi akhirnya menggelar Uji kompetensi kepada 25 pejabat eselon II Lingkungan pemkab Dairi selasa (26/4/2024) bertempat di Mutiara Hotel Dairi Sidikalang, Dairi. Uji kompentensi sendiri direncanakan berlangsung selama 2 Hari. Ancaman DPRD Dairi akan melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) hingga hak interpelasi jika pemkab Dairi nekat menggelar Uji kompetensi justru diacuhkan Bupati Dairi Eddy Berutu.
Informasi yang diperoleh Dairi Pers undangan untuk uji kompetensi diberikan kepada 25 pejabat eselon II lingkungan pemkab Dairi yang berarti hanya menyisakan pejabat eselon II yang baru dilantik tidak diikutkan. Mereka terbagi dalam dua hari Ukom (uji Kompentesi) dimana selasa (26/4/2024) untuk 8 orang dan Ukom Rabu (27/4/2024) untuk 17 orang.
Dari 25 pejabat eselon II ini diketahui 5 diantaranya berusia 58 tahun lebih atau jika dinyatakan tidak lulus Ukom bisa berdampak langsung pensiun. Mereka diantaranya Parulian Sihombing kadis Perhubungan Dairi, JW Purba Kadis Pendidikan Dairi, Marisi Sianturi Kadis Perpustakaan dan Eddy Banurea Kepala Inspektorat Dairi.
Sebelumnya komisi DPRD Dairi telah mengundang pemkab Dairi saat isu akan adanya Ukom ini akan dilakukan. Dalam rapat yang digelar anggota DPRD Dairi Togar Pasaribu telah menyampaikan dikarenakan anggaran untuk Uji Kompetensi pejabat tidak ditampung dalam APBD Dairi sesuai janji sekda Dairi Charles Bantjin maka 2024 tidak ada Uji kompetensi.
Saat itu DPRD Dairi mengingatkan pemerirntah Dairi untuk tidak menggelar Ukom. Namun jika mengacuhkan maka dapat berlanjut kepada tahap berikutnya RDP bahkan hingga hak interpelasi.
Meski demikian tegasnya pernyataan DPRD Dairi namun faktanya Bupati Dairi Eddy Berutu sepertinya tidak perduli dan acuhkan peringatan lembaga wakil rakyat itu. Uji kompetensi tetap dilakukan untuk 25 pejabat eselon II. Tim penguji disebutkan sebanyak 5 orang dimana 4 merupakan akademisi dan 1 merupakan tokoh daerah.
Uji kompentensi ini menjadi pro dan kontra dimana usia kerja Bupati Dairi tidak sampai sebulan lagi. Eddy Berutu akan berakhir pada 23 April 2024. Uji kompetensi ini dihubungkan dengan aturan pengangkatan pejabat 6 bulan sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan seorang kepala daerah. Hingga kini aturan ini sepertinya bagai tidak berlaku atau tidak menjadi acuan lagi.
Sementara itu informasi yang diperoleh Dairi Pers dari salah satu nara sumber jika langkah Bupati Dairi telah dipertanyakan langsung kepada kementrian Dalam Negeri. “ sudah dipertanyakan langsung kepada sekjend kemendagri. Init berkaitan dengan Permendagri 73/ 2017 Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis Untuk Melakukan Penggantian Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Pasti ada tindak lanjutnya ini jika terus membandel. Ini bukan jaman sesuaka hati atau beranggapan tidak ada orang Dairi dapat mengakses kemendagri. Kita lihat saja nanti kalau berani beranian tidak sesuai prosedur maka hokum akan menjerat Eddy Berutu” sebut sumber kepada Media ini. (hen)
+ There are no comments
Add yours