Sidikalang- Dairi Pers : Ares Pakpahan kepala desa Bangun 1 kecamatan Parbuluan Dairi diduga melanggar aturan bertindak sebagai humas salah satu perusahaan swasta yang ada didesanya. Pengakuan sejumlah pihak jika oknum kepala desa ini menjadi perantara dengan istilah dengan humas dari perusahaan Asphalt Mixing Plant ( AMP) yang ada di Bangun 1. Camat Parbuluan Landong Napitu langsung melakukan klarifikasi usai mendengar informasi itu namun HP oknum kades Ares Pakpakhan tidak aktif Rabu (19/3/2025).
Data yang dikumpulkan media ini menyebutkan kalau oknum kepala desa Bangun 1 Ares Pakpakhan jarang masuk kantor. Namun kantor kepala desa yang berada di pinggir jalan lintas dolok sanggul itu selalu dibuka. Disebutkan kalau oknum kades tetap masuk kantor namun kalau diperlukan. Stafnya juga mengaku tidak mengetahui kemana saja kades dimaksud. Namun jika ada hal penting bisa ditelpon dan langsung datang, jelas salah satu perangkat desa.
Diinformasikan jika oknum kades ini Ares Pakpkhan bertindak semacam humas penghubung perusahaan AMP yang ada di desa Bangun 1 Dairi. Informasinyanya oknum kepala desa ini dipercayakan perusahaan mengurusi hal ekternal karena lokasi AMP merupakan tanah milik Ares Pakpakhan.
Pada desember 2024 diinformasikan Ares Pakpahan menjadi penghubungan keberbagai kalangan menyampaikan sesuatu dalam amplop diakhir tahun.
Saat hal ini dikonfirmasi media ini kepada oknum kades Ares Pakpakhan Rabu (19/3/2025) melalui pesan Whattapp dijawab kalau pihaknya tidak ada menyerahkan amplop kepada wartawan, LSM atau APH pada desember silam. Ares juga mengaku kalau dirinya bukan humas dari perusahaan AMP milik PT KIM tersebut. Namun pihaknya mengaku kalau tanah tersbut merupakan miliknya yang dikontrak perusahaan AMP.
Camat Parbuluan Landong Napitu yang dikonfirmasi akan oknum kepala desanya yang bekerja di pihak swasta hingga berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat kaget dengan infromasi itu. Camat Parbuluan Landong Napitu langsung meminta keterangan kepada Kades Bangun 1. “ Belum dibalas lae. Tetapi secara aturan itu sama sekali tidak boleh karena kepala desa sama dengan ASN abdi negara sehingga tidak boleh menjadi humas atau apapun istilahnya yang mernjadi kepentingan wasta” tegas Camat Parbuluan.
Camat menyampaikan akan menindaklanjuti infromasi itu dan jika benar adanya maka itu sebuah pelanggaran. Tugas kades adalah pelayan masyarakat dan bukan pelayan swasta, Jelas Landong Napitu.
Sebelumnya berdirinya AMP ini menjadi sorotoan sejumlah anggota DPRD Dairi karena tidak memiliki izin. Disebut sebut kalau AMP tersebut milik PT KIM dengan menyewa tanah seluas 1,5 hekta milik oknum kades Ares Pakpahan. Dalam kunjungan dewan tersebut oknum kades Ares Pakpahan mengaku perushaan belum memiliki izin namun sudah ada 10 warga menandatangani tidak keberatan akan keberadaan perusahaan.
Temuan dewan juga kala itu kalau Amdal (Analisa Dampak Lingkungan) juga belum ada. (Hen)
Foto : Anggota DPRD Dairi meninjau lokasi AMP di Bangun 1 saat awal berdiri. Saat itu ditemukan tidak berizin dan pengakuan kades Ares Pakpahan sudah ada 10 tanda tangan warga setuju
+ There are no comments
Add yours