Sidikalang- Dairi Pers : RSUD Dairi yang kini berstatus BULD (Badan Layanan Umum Daerah) mempunyai kewenangan mengelola manajemen dan keuangan sendiri. Fasilitas kesehatan ini “merdeka” merencanakan , berinovasi dan membelanjakan anggarannya yang bersumber dari BPJS, Pasien umum serta lahan perparkiran. Meski masih tahap uji coba namun target yang ditetapkan RSUD Dairi untuk restribusi parkir sangat rendah hanya Rp. 27.500 per hari atau hanya Rp., 10 juta setahun. Padahal kendaraan roda empat dan roda dua jumlahnya diperkirakan ratusan unit perhari.
Direktur RSUD Dairi dr Mei Sitanggang didampingi sapras Br Hotang , Perencanaan Br Simarmata dan keuangan br Hombing selasa (18/2/2025) saat dikonfrimasi mengakui hanya menargetkan pendapatan Rp. 10 juta setahun dari jasa perparkiran tersebut. Alasannya karena masih dalam tahap uji coba.
Pantauan media ini ratusan kendaraan roda dua dan empat terparkir setiap harinya di fasilitas kesehatan ini. Bahkan lahan parkir mobil penuh hingga terpaksa parker mepet di bahu jalan menuju kamar VIP dan kamar jenazah. Sementara itu lahan parkir sepeda motor berjejer sepeda motor yang jumlahnya diatas 50 an unit.
Dairi pers yang parkir selama setengah jam untuk konfirmasi dikenakan restribusi sebesar Rp. 3.000. Informasinya bayaran restribui tergantung seberapa lama mobil kendaraan parker atau dihitung per jam. Sementara kendaraan yang berada hanya dibawah sepuluh menit tidak dikenakan restribusi .
Dengan pengalaman yang dirasakan media ini sangat minim target pemasukan yang direncanakan pihak RSUD hanya Rp. 27.500 per hari. Dengan estimasi 50 mobil masuk per satu jam saja parkir jumlah pendapatan sudah Rp. 150.000. Jika dihitung per 24 jam saja maka jumlahnya sudah tiga jutaan. Itu belum sepeda motor yang jumlahnya mencapai ratusan unit setiap hari.
Dikhawatirkan rendahnya target PAD dari perparkiran yang ditetapkan pihak RSUD kelak berpotensi menjadi ajang dugaan korupsi nantinya dimana pemasukan jutaan per hari namun dalam laporan akhir tahun “ distel” pendapatan sedikit diatas target restribusi Rp. 10.000.000. sehingga seakan akan parker surplus. Padahal pemasukan jauh lebih besar dalam faktanya.
Hendaknya hal ini menjadi perhatian instansi terkait sekalipun RSUD Dairi menjadi BLUD yang “merdeka” dalam pengelolaan anggaran , inovasi dalam ekploitasi potensi namun tetap mengacu pada PP no. 74 tahun 2012 tentang perubahan aturan PP no. 25 tahun 2005 tetang pengelolaan keuangan BLUD.
RSUD Dairi harus sesegera mungkin meninjau kembali target restribusi parkir sangat minim itu sehingga wajar dan tidak bertendensi negative dimata public. Karena PAD dari instansi ini hanya dilaporkan kepada Pemkab Dairi dan fisik pendapatannya/ uang tidak disetorkan namun diendapkan di kas RSUD saja. (Hen)
+ There are no comments
Add yours