Geli, RSUD Dairi Targetkan  Restribusi Parkir Hanya Rp. 27.500/ Hari

Estimated read time 2 min read

Sidikalang- Dairi Pers : RSUD Dairi yang kini berstatus  BULD (Badan Layanan Umum Daerah) mempunyai kewenangan mengelola manajemen dan  keuangan sendiri. Fasilitas kesehatan ini “merdeka” merencanakan dan membelanjakan anggarannya  yang bersdumber dari BPJS, Pasien umum serta lahan perparkiran.  Meski masih tahap uji coba namun target yang ditetapkan RSUD Dairi untuk restribusi  parkr sangat rendah hanya Rp. 27.500 per hari atau hanya Rp., 10 juta setahun. Padahal kendaraan roda empat dan roda dua jumlahnya diperkirakan ratusan perhari.

Direktur RSUD Dairi dr Mei Sitanggang didampingi sapras Br Hotang , Perencanaan Br Simarmata dan keuangan br Hombing selasa (18/2/2025) saat dikonfrimasi mengakui hanya menargetkan pendapatan Rp. 10 juta setahun dari jasa perparkiran tersebut. Alasannya karena masih dalam tahap uji coba.

Pantauan media ini ratusan kendaraan roda dua dan empat terparkir setiap harinya di fasilitas kesehatan ini. Bahkan lahan parkir mobil penuh hingga terpaksaa parker mepet di bahu jalan menuju kamar VIP dan kamar jenazah. Sementara itu lahan parker sepeda motor berjejer sepeda motor yang jumlahnya diatas 50 an unit.

Dairi pers yang parkir selama setengah jam untuk kondfirmasi dikenakan restribusi sebesar Rp. 3.000.  Infromasinya bayaran restribui tergantung seberapa lama mobil kendaraan parker atau dihitung per jam.  Sementara kendaraan yang berada hanya  dibawah sepuluh menit tidak dikenakan restriubui .

Dengan pengalaman yang dirasakan media ini sangat minim target pemasukan yang direncanakan pihak RSUD hanya Rp. 27.500 per hari. Dengan estimasi 50 mobil masuk per satu jam saja parker jumlah sudah Rp. 150.000.  Jika dihitung per 24 jam saja maka jumlahnya sudah tiga jutaan. Itu belum sepeda motor yang jumlahnya mencapai ratusan unit setiap hari.

Dikhawatirkan rendahnya target PAD  dari perparkiran yang ditetapkan pihak RSUD menjadi ajang dugaan korupsi nantinya dimana pemasukan jutaan per hari namun dalam laporan akhir tahun “ distel” pendapatan sedikit diatas  target restribusi Rp. 10.000.000. sehingga seakan akan parker surplus. Padahal pemasukan jauh lebih besar dalam faktanya.

Hendaknya hal ini menjadi perhatian instansi terkait sekalipun RSUD Dairi menjadi BLUD yang “merdeka” dalam pengelolaan anggaran , inovasi dalam ekploitasi potensi namun tetap mengacu pada  PP no. 74 tahun 2012 tentang perubahan aturan PP no. 25 tahun 2005 tetang pengelolaan keuangan BLUD.

RSUD Dairi harus sesegera mungkin meninjau kembali target restrisbi parkir sangat minim itu sehingga wajar dan tidak bertendensi negative dimata public. Karena PAD dari instansi ini hanya dilaporkan kepada Pemkab Dairi  dan fisik pendapatannya/ uang tidak disetorkan namun diendapkan di kas RSUD saja. (Hen)

Anda Mungkin Suka

Berita Lain

+ There are no comments

Add yours