Sidikalang – Dairi Pers : Charles Bantjin melalui Radiogram Gubernur Sumut No. 100.1.2/3634 tertanggal 22 April 2024 diangkat menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Dairi terhitung sejak 24 April 2024. Bupati dan Wakil Bupati Dairi periode 2019- 2024 berakhir pada 23 April 2024. Dairi sendiri merupakan satu dari tiga kabupaten di Sumut yang Pejabat bupatinya belum ditetapkan kemendagri. Dua kabupaten lainnya Deli Serdang dan Taput PLH Bupatinya akan dilantik Rabu (24/4/2024) di Medan.
Dari surat radiogram yang diperoleh Dairi Pers menyebutkan Sekda Dairi dipercayakan menjadi PLH Bupati Dairi pasca habisnya masa jabatan Eddy Berutu- Jimmy AL Sihombing 23 April 2024. PLH sendiri diserahkan sekaitan aturan tidak bisa ada kekosongan jabatan pemerintahan. Semua hal berkaitan dengan tugas Bupati sehari harinya dilakukan PLH sekda. Sedang kegiatan yang bersifat strategis lebih dahlku melaporkan dan berkordinasi dengan gubsu. Surat tersebut ditandatangani Pj Gubsu TB Hasanudin.
Dengan terbitnya surat Gubsu tersebut maka dipastikan Dairi tidak ikut dalam pelantikan PLH yang dilakukan Rabu di gubernuran Medan.
Asisten Tata Pemerintahan Jonny Hutasoit yang dikonfirmasi Dairi Pers malam ini membenarkan surat tersebut dan biasanya PLH juga paling lama dua minggu. Jelasnya.
Sebelumnya DPRD Dairi melakukan penjaringan nama eksekutif dalam usulan PJ Bupati Dairi usai habisnya jabatan Eddy- Jimmy. Tiga nama yang dikirimkan ke mendagri yakni Leonardus Sihotang staf ahli Bupati Dairi, Eddy Banurea kepala Inspektorat Dairi dan Naslindo Sirait Kadis Perindagkop Sumut. Sedang nama Charles Bantjin tidak diusulkan saat itu. (Hen)
+ There are no comments
Add yours