Sidikalang- Dairi Pers : Bupati Dairi, Vickner Sinaga, didampingi Wakil Bupati, Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dairi Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Dairi, di Gedung DPRD Dairi, Senin (28/4/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua Halvensius Tondang dan Wanseptember Situmorang turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, Charles Bantjin, para Asisten, dan seluruh Pimpinan OPD .
Dalam Nota Pengantarnya, Bupati Dairi, Vickner Sinaga menyampaikan sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
“Penyampaian laporan ini merupakan pelaksanaan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, secara khusus, merupakan salah satu wujud akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengemban amanat pembangunan”, ujarnya.
Secara garis besar, bupati menyampaikan muatan dalam LKPJ 2024 antara lain pendapatan daerah yang sebelumnya Rp. 1.220.990.326.000 bertambah sebesar Rp. 39.216.534.974 sehingga total pendapatan daerah menjadi Rp. 1.260.206.860.975. Sementara belanja daerah sebelumnya Rp. 1.276.479.070.000 bertambah Rp. 75.667.483.377 sehingga total belanja daerah menjadi Rp. 1.352.146.553.377.
Bupati juga menjelaskan bahwa pada Tahun 2024, kebijakan umum di bidang pendapatan difokuskan pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui penggalian sumber- sumber pendapatan baik dengan cara intensifikasi maupun ekstensifikasi, yang berpedoman pada azas pemerataan dan keadilan tanpa memberatkan masyarakat selaku obyek pungutnya. (Red)
+ There are no comments
Add yours