Sidikalang- Dairi Pers : Direktur PDAM Lae Nciho, Wahlin Munthe, SH, MM telah mengusulkan draf penyesuaian tarif dasar kepada Bupati Dairi awal Septermber 2024. Usulan penyesuaian itu setelah sejak tahun 2012 tdak pernah disesuaikan. Penambahan instalasi dan peningkatakan pelayanan membuat penyesuaian tarif harus dilakukan. Dalam lampiran Keputusan ditetapkan batas bawah sebesar Rp3.229 dan batas atas Rp10.840 per meter kubik. Sebelumnya sesuai tarif yang masih berlaku yakni Rp1.700/ meter kubik.
Direktur PDAM Lae Nciho, Wahlin Munthe, SH, MM diruangan kerjanya senin (23/9/2024) kepada Dairi Pers menyebutkan usulan penyesuaian tarif telah disampaikan kepada Bupati Dairi karena penyesuaian tarif sesuai Status Perumda harus melalui peraturan Bupati.
Wahlin berharap usulan mereka dapat disetujui minimal tarif di batas terendah yakni Rp3.229 per meter kubik. Alasan penyesuaian disebutkan wahlin yakni Keputusan Gubsu Nomor 188.44/360/KPTS/2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah dimana batas bawah sebesar Rp3.229 dan batas atas Rp10.840 per meter kubik.
Rencana penyesuaian tarif dikarenakan pembenahan PDAM Lae Nciho terus dilakukan melalui pembangunan dan penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) maupun perpipaan. Ada yang sedang dalam pelaksanaan dan ada yang telah selesai dikerjakan, namun belum dioperasikan. “Satu titik IPA tersebut sudah diuji coba dan pembangunan instalasi tersebut dilakukan untuk menunjang pelayanan yang berkualitas, berkuantitas dan yang berkontiniutas,” sebut Wahlin.
Dikatakan Wahlin untuk mengoperasikan IPA baru dimaksud tentunya membutuhkan tambahan biaya operasi supaya produksi air maksimal. “ jika penyesuaian tarif tidak dilakukan, akan berdampak pada kwalitas layanan,” sebut Wahlin.
Direktur PDAM Lae Nciho ini berharap bisa secepatnya mendapat putusan dari Pemkab Dairi sehingga PDAM Lae Nciho bisa secepatnya melakukan pembenahan dan operasional yang berkelanjutan (Hen)
+ There are no comments
Add yours